Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan visa untuk penyanyi asal Amerika Serikat Lady Gaga. Imigrasi menilai sebagai orang asing yang akan bekerja di Indonesia, penyanyi kontroversial itu memenuhi syarat.
"Kami sudah menerbitkan rekomendasi visa. Visanya belum keluar, nanti yang mengeluarkan adalah KBRI di sana. Saat Lady Gaga akan berangkat ke sini," kata Humas Imigrasi, Maryoto, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 22 Mei 2012.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, Imigrasi mengeluarkan visa untuk Lady Gaga selama 30 hari ke depan. Sesuai prosedur, kata dia, rekomendasi itu dikeluarkan Imigrasi setelah ada rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi. Mengapa Kementerian Tenaga Kerja, imbuhnya, karena Lady Gaga memohon izin bekerja di sini.
Maryoto menjelaskan, Lady Gaga sudah memohon visa sejak sebulan lalu, sebelum ada ribut-ribut penolakan. Selain itu, Maryoto menegaskan, izin konser Lady Gaga yang kini dipersoalkan dengan izin kunjungan yang bersangkutan adalah dua hal yang berbeda.
Menurut rencana, Lady Gaga akan menggelar konser pada 3 Juni 2012 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Konser ini menjadi kontroversi karena penolakan sejumlah kelompok. Buntutnya, Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan larangan Lady Gaga menggelar konser di Indonesia. (adi)(Vivanews)
0 comments:
Posting Komentar
Maav apabila belum sempat membalas...