Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menyatakan taksi itu menyalahi aturan meski alasan pengoperasiannya hanya untuk kebutuhan syuting film.
“Taksi Ferrari itu menggunakan logo dan pelat kuning yang tidak pernah dikeluarkan izinnya oleh Dishub DKI. Taksi itu juga turun ke jalan. Dengan begitu sudah melanggar peraturan. Maka kami jatuhi sanksi peringatan,” ujar Pristono kepada VIVAnews, Senin 16 Juli 2012.
Pada Sabtu lalu, pihak rumah produksi film yang mengoperasionalkan Taksi Ferrari itu telah membuat surat perjanjian untuk tidak lagi mempertontonkan taksi tersebut ke publik. Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka akan menarik Taksi Ferrari pada Sabtu malam, 14 Juli 2012.
“Namun di lapangan tetap kami awasi terus. Apabila melanggar tentu akan ada sanksi berikutnya,” kata Pristono. Jika pada pelanggaran pertama Dishub DKI hanya memberikan sanksi peringatan, maka pada pelanggaran kedua sanksinya akan lebih berat.
“Kalau masih melanggar akan kami amankan kendaraannya. Taksi itu tidak boleh turun ke jalan umum karena menggunakan pelat kuning dan logo yang tak berizin,” ujar Pristono.
Pristono menjelaskan, untuk bisa memiliki izin legal dari Dishub DKI, taksi maupun angkutan umum lainnya harus melewati serangkaian prosedur yang tak mudah.
“Harus melalui prosedur pelelangan. Izin juga tidak bisa sembarangaan. Ada uji KIR, dan semua harus diperiksa kelayakannya oleh Dishub DKI sebelum akhirnya bisa turun izin logo dan pelat kuning,” kata dia. (umi)
(source:vivanews160712)
0 comments:
Posting Komentar
Maav apabila belum sempat membalas...