Hal tersebut didapatkan setelah yang bersangkutan menjalankan tes urin dan tes darah di Badan Narkotika Nasional. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan hasil tersebut.
"Hasil Lab dari BNN tertanggal 23 Juli 2012, terhadap Dharshan Sutrisna menyatakan Positif mengandung MDMA (ekstasi) golongan 1 dan Metamfetamina golongan 1 sesuai dengan yang terdapat dalam lampiran UU Narkotika," ujar Rikwanto, Selasa 24 Juli 2012.
Penyidik DitNarkorba Polda Metro Jaya, kata Rikwanto nantinya akan mendalami sejak kapan tersangka menggunakan narkoba. Selain dikenakan pasal tentang lalu lintas, Dharshan juga dikenakan pasal dari Undang-undang Narkoba.
"Setelah hasil ini, pihak Narkoba Polda juga akan mendalami kasus narkobanya. Sudah seberapa lama menggunakan dua jenis narkoba tersebut," jelas Rikwanto.
Dharshan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 dan 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6-12 tahun penjara.
Dharshan diketahui menabrak pembatas jalan di Bunderan Hotel Indonesia pada Senin 23 Juli 2012 pukul 03.00 WIB. Bukan hanya itu saja, mobil juga menabrak pejalan kaki yang sedang bersantai. Mereka merupakan pengamen atas nama Andre, Jamaludin, dan Ariyanto Safri yang sedang duduk di area air mancur Bunderan HI.
Korban Ariyanto tewas di tempat, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Andre mengalami luka tangan kanan, sedangkan Jamaludin luka di dada lecet, tangan kanan robek. Semua korban dibawa ke RSCM. (umi)
(source:vivanews240712)
0 comments:
Posting Komentar
Maav apabila belum sempat membalas...