Tato tidak dilarang di Saudi, tapi dianggap melanggar hukum Islam.
Seorang pria Lebanon yang tinggal di Arab Saudi divonis penjara selama setahun oleh Pengadilan Distrik Jeddah karena melayani permintaan seorang wanita untuk menato tubuh dan membantu mereka berhias. Tidak hanya itu, dia masih harus menerima hukuman 200 kali cambukan.
Seniman pembuat tato yang tidak disebutkan namanya ini ditangkap oleh polisi syariah Saudi di distrik Al-Rawdah. Diberitakan Saudi Gazette, polisi syariah Saudi, Hai'a, menyita berbagai jenis cat rambut, alat kecantikan wanita, serta perkakas potong rambut dari pria yang dikenal dengan sebutan 'Master Tato' di kalangan kliennya ini.
Awalnya pria ini mengatakan bahwa perkakas yang dibawanya merupakan milik sebuah salon kecantikan di Lebanon. Namun para penyidik menemukan SMS berisi permintaan ditato dari beberapa kliennya dalam ponsel pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Pria ini sudah sembilan tahun berada di Saudi dengan menggunakan visa kerja. Awalnya dia beroperasi mempercantik wanita Saudi di sebuah apartemen, tapi kemudian dia memilih mengunjungi para klien di rumah mereka setelah curiga dirinya dimata-matai.
Untuk menyambung hidup, selain menato, pria ini juga menata rambut, mewarnainya dan mendadani para kliennya, yang semuanya wanita. Nahas, dia akhirnya tertangkap setelah seorang anggota polisi syariah menyamar sebagai klien.
Di Saudi tato tidak dilarang secara resmi, namun tato dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, yang diterapkan secara ketat di Saudi. (umi)
(source:vivanews190712)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Maav apabila belum sempat membalas...