Diberitakan laman Al-Arabiya, Minggu 22 Juli 2012, larangan ini berlaku untuk seluruh warga asing di negara tersebut. Mereka tidak boleh makan dan minum di jalanan, karena dianggap tidak menghormati umat Muslim yang tengah berpuasa.
"Ekspatriat non-Muslim di negara ini harus menghargai sentimen umat Muslim dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat publik, termasuk jalanan dan tempat kerja," tulis pernyataan Kemdagri Saudi.
Menurut Kementerian Saudi, makan dan minum di tempat terbuka saat Ramadan adalah hal yang memalukan bagi umat Muslim yang berpuasa seharian penuh. Bagi ekspat yang melanggar, terdapat beberapa hukuman, terparah adalah deportasi atau dipulangkan ke negara asal.
"Menjadi non-Muslim bagi seorang ekspatriat bukan berarti tidak menghargai perasaan umat Muslim dan simbol-simbol Islam di negara ini," tulis Kemdagri Saudi lagi.
Larangan makan-minum di tempat umum berlaku sejak awal Ramadan hingga 18 Agustus mendatang, atau hari terakhir Ramadan. Saat ini terdapat sekitar 8,4 juta warga ekspatriat di Saudi.
"Ekspatriat non-Muslim di negara ini harus menghargai sentimen umat Muslim dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat publik, termasuk jalanan dan tempat kerja," tulis pernyataan Kemdagri Saudi.
"Menjadi non-Muslim bagi seorang ekspatriat bukan berarti tidak menghargai perasaan umat Muslim dan simbol-simbol Islam di negara ini," tulis Kemdagri Saudi lagi.
Larangan makan-minum di tempat umum berlaku sejak awal Ramadan hingga 18 Agustus mendatang, atau hari terakhir Ramadan. Saat ini terdapat sekitar 8,4 juta warga ekspatriat di Saudi.
(source:vivanews230712)
0 comments:
Posting Komentar
Maav apabila belum sempat membalas...